Disable Preloader
Contact Person

Layanan Informasi

Layanan Informasi


Alur dan Prosedur Permohonan Informasi 

Langkah-Langkah:

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi setiap hari kerja dari jam 8.00-16.00 atau secara online (melalui aplikasi permohonan informasi), bagian layanan informasi mengisi formulir pemohon secara online. 
  2. Pemohon mengisi formulir informasi publik dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM/Passport sesuai persyaratan.
  3. Petugas layanan mencatat di buku regitrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Jika informasi disetujui maka proses lanjut ke langkah selanjutnya pemohon mendapatkan informasinya, jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi untuk pengajuan keberatan.
  5. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

Alur dan Prosedur pengajuan Keberatan Atas Informasi



Langkah-Langkah:

  1. Pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan dengan datang langsung ke meja layanan informasi dan mengisi formulir permohonan keberatan dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport) atau mengisi formulir secara online di website PPID.
  2. Petugas layanan memproses pengajuan keberatan dan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
  3. PPID FIP memberikan informasi atas pengajuan keberatan kepada pemohon, bila pemohon puas maka pengajuan keberatan selesai.
  4. Bila pemohon merasa tidak puas atas informasi tersebut maka PPID meneruskan pengajuan keberatan ke Atasan PPID.
  5. Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
  6. Jika pemohon merasa tidak puas atas tanggapan dari Atasan PPID, maka penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.

 

 TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT PERGURUAN TINGGI

Dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dilingkungan Universitas Negeri Padang, maka kami menfasilitasi dalam bentuk komunikasi, penerimaan laporan ataupun pengaduan. Bilamana terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Perguruan Tinggi Universitas Negeri Padang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui:

http://lapor.unp.ac.id

Penulisan laporan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Masuk melalui website http://lapor.unp.ac.id/
  2. Klik tombol “submit a ticket” 
  3. Pillih menu “penyalahgunaan wewenang”
  4. Isikan form
    1. Buat nama pelapor
    2. Buat alamat email
    3. Pilih priority
    4. Isikan subject
    5. Isikan message (laporan)
    6. upload file Attachments (file pendukung/bukti : mak 2 mb, file .gif, .jpg, .png, .zip, .rar, .csv, .doc, .docx, .xls, .xlsx, .txt, .pdf)
    7. salin kode  SPAM Prevention
  5. Klik tombol “submit ticket” untuk menambahkan laporan.
  6. Jika sucess maka catat ID Ticket


Atau melalui portal Lapor

https://www.lapor.go.id/

 

Atau silahkan mengirimkan surat ke Pimpinan Universitas Negeri Padang