Sejarah
Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lembaga sertifikasi secara intens menangani proses uji kelayakan bagi orang-orang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Lembaga ini juga akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan kebutuhan tenaga kerja dengan spesialisasi tertentu. Lembaga sertifikasi pada dasarnya merupakan lembaga yang secara resmi membantu perusahaan-perusahaan dalam menentukan kelayakan kemampuan yang dimiliki tenaga kerjanya. Dengan demikian setiap perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang benar-benar kompeten dalam bidangnya. Mereka tidak perlu lagi menyelenggarakan atau mengirim tenaga kerjanya untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan terkait dengan keahliannya.
Sekarang ini, teknologi sudah semakin berkembang pesat. Tenaga kerja yang dibutuhkan pun juga semakin banyak, terutama bila pekerjaan itu membutuhkan keahlian yang benar-benar khusus. Inilah gunanya sertifikasi. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikat profesi sangat diperlukan oleh organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan suatu profesi. Dalam arti memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, sehingga dapat menghasilkan hasil yang diharapkan. Manfaat sertifikasi profesi dari setiap orang akan tercapai jika proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, kemudian diikuti oleh mekanisme pengawasan dan sangsi terhadap penyimpangan profesi yang terjadi.
Sertifikasi diperlukan untuk untuk mengetahui apakah seseorang yang menyandang sebuah profesi tertentu sudah punya kompetensi yang mumpuni. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Keberadaaan lembaga sertifikasi profesi akan meningkatkan eksistensi Universitas Negeri Padang dalam menghasilkan lulusan yang kompeten pada bidangnya. Universitas Negeri Padang sebagai wadah penghasil lulusan yang memiliki kompetensi di bidangnya akan lebih memiliki legalitas penjamin kompetensi yang dimiliki lulusan dengan adanya sertifikasi terhadap kompetensi yang dimiliki. Lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki Universitas Negeri Padang mendapatkan lisensi dari BNSP pada tahun 2020 dengan nomor KEP.0503/BNSP/III/2020 dengan empat skema yang disetujui. Tempat uji kompetensi yang dimiliki didukung dengan sarana dan prasana yang ada pada workshop dan laboratorium dilingkungan Universitas Negeri Padang.