Menjadi lembaga
sertifikasi profesi yang independen, jujur dalam penyelenggaraan standarisasi untuk sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, dan jejaring pengguna lulusan,
sesuai kebutuhan industri nasional dan internasional.
a.Melaksanakan kebijakan sebagai lembaga
sertifikasi profesi sesuai pedoman BNSP.
b.Melaksanakan program uji kompetensi
dan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didik dan jejaring pengguna lulusan
sesuai ruang lingkup lisensi LSP UNP.
c.Mengembangkan peran LSP UNP dalam
peningkatan kualitas tenaga kerja bagi pengguna sesuai standar kerja ditingkat
nasional dan internasional.