Skema sertifikasi okupasi  trainer  adalah skema sertifikasi  okupasi  yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Negeri Padang untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Negeri Padang. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional  Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh Asesor Kompetensi LSP Universitas Negeri Padang dan memastikan kompetensi pada pekerjaan  trainer.







“ Bagi siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya ke surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya (memayungkan sayapnya) kepada penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut.” (HR. lbn Majah)

Administrator
Share: